Kubu Betrand Peto Respons Dugaan Kekerasan Seksual Naik Penyidikan

Daftar Isi
Jakarta, meohaybotui Indonesia
—
Pengacara
Betrand Peto
, Timothy Ezra Simanjuntak, merespons kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menjerat kliennya naik ke tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2026.
Kubu Betrand mengaku menyambut baik keputusan penyidik menaikkan status perkara tersebut. Timothy menilai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dapat membuat penanganan kasus semakin terang benderang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Responsnya sangat baik. Pertama, mungkin kami sampaikan dulu ya, penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, ya. Serta membuat terang tindak pidana,” kata Timothy Ezra seperti diberitakan
detikHot
pada Senin (2/11).
“Itu yang ada dalam KUHAP. Berarti kalau tidak ditemukan bukti, atau tidak terang, maka harus ada konsekuensinya, diberhentikan.”
“Sehabis kalau diberhentikan, ada gelar perkara dan sebagainya. Jadi kami menyambut baik. Justru ini makin terang, posisinya,” lanjutnya.
Timothy turut menyinggung penentuan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut sebagai salah satu hal yang perlu didalami penyidik.
[Gambas:Video meohaybotui]
“Nah, dalam kesempatan ini, penyelidikan, ini kan penyidik, penyelidik hanya menemukan peristiwa ini, ada enggak tindak pidananya? Kalau sudah ada, di penyelidikan, oh kayaknya ada nih. Makanya lanjut. Ada enggak buktinya yang lebih kuat? Ada enggak tersangkanya? Jadi menurut kami ini hal yang baik untuk segera, cepat, gitu,” bebernya.
“Dan prosesnya ini menurut saya tidak cepat dan tidak lambat, biasa-biasa aja. Masih banyak perkara-perkara yang berbentuk ini lama prosesnya kok. Jadi ini menurut saya wajar-wajar aja, enggak ada yang dipercepat, tidak ada istimewa. Tenang-tenang aja,” ungkapnya.
Menanggapi anggapan pihak pelapor bahwa peningkatan status perkara menjadi penyidikan memperkuat dugaan TPKS, Timothy menilai kesimpulan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Ia menekankan penyidik perlu mengacu pada ketentuan dalam UU TPKS, khususnya Pasal 24 yang mengatur alat bukti dalam perkara kekerasan seksual.
“Di Pasal 56 teknis penyidikan, itu ada beberapa nih. Sesuai dengan pasal UU TPKS pasal 24, itu clear, di situ ada kedokteran forensik, ada psikologi forensik, ada transfer buku bank. Itu harus dilaksanakan di ranah penyidikan,” jelasnya.
“Jadi menurut kami, yang disampaikan kuasa hukum rekan kuasa hukum, itu sah-sah aja karena yang kami pastikan adalah di pasal 56 Undang-Undang KUHAP. KUHAP ini yang berjalan. Jadi kalau tidak diketemukan alat bukti lainnya, ya harus dihentikan,” sambungnya.
Terkait perkembangan kasus tersebut, Betrand sendiri disebut sempat meminta penjelasan kepada Timothy mengenai arti peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
“Kalau respons klien kami wajar ya bertanya, gitu ya karena posisinya beliau kan orang awam. Kalau kita orang hukum, di sinilah kejelasannya posisinya,” imbuhnya.
Sementara itu, Betrand akan kembali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengatakan penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse PPA dan PPO juga telah meminta keterangan sejumlah saksi.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan saksi-saksi untuk melengkapi pembuktian,” kata Onkoseno seperti diberitakan pada Sabtu (31/10).
“Ada 11 saksi (yang sudah diperiksa). Saudari ANW selaku pelapor, Saudari DYP, Saudara MIP, Saudara NA, Saudara J, Saudara MGW, Saudara JNH, Saudari DG, Saudari NG, Saudara AMP, Saudara ABT alias BP,” jelasnya.
Selain itu, Onkoseno menyebut penyidik juga telah menyita beberapa alat bukti lainnya mulai dari hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial.
Betrand Peto dilaporkan terkait dugaan TPKS oleh seorang wanita berinisial AW ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9). Dugaan TPKS itu disebut terjadi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
AW selaku pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya pada Senin (14/9). Total ada 23 pertanyaan yang diberikan penyidik dalam pemeriksaan itu.
Di sisi lain, Betrand telah membantah tudingan terkait pelecehan seksual tersebut. Didampingi kuasa hukumnya dalam konferensi pers pada Senin (14/9), anak angkat Ruben Onsu itu menyebut bahwa kabar yang beredar di media sosial tidak mencerminkan fakta di lapangan.
“Saya ingin menyampaikan bahwa seperti yang sudah ada berita yang tersebar, bahwa aku tidak melakukan hal yang seperti apa yang dibilang,” kata Betrand.
“Untuk permasalahan yang dia bilang aku tuh tindakan seksual, aku tidak melakukan itu sama sekali,” sambungnya.
(van/chri)
Baca lagi: Mengenal Asal-usul Clayface, Aktor Korban Mutasi di DC Universe
Baca lagi: Pemkot Makassar Terima PSU 18 Perumahan Senilai Rp578,68 Miliar
Baca lagi: Bayan Bakal Rombak Direksi dan Komisaris Usai Saham Dicaplok Haji Isam
Điều Cần Biết Mẹo hay bỏ túi Squaland
Mua Bán Squaland
Nhà Tốt Squaland
News Squaland